Blambangan Umpu.RWK- Dimasa Keterbukaan Informasi dan Globalisasi dewasa ini, masih saja terdapat perusahaan yang diduga dengan sengaja tidak mematuhi Undang Undang, diantaranya diduga dilakukan oleh PT. PML Register 42 Way Kanan, yang ditengarai Kangkangi Undang Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan dengan membuat keputusan sepihak Kepada Karyawannya, hal itu disampaikan oleh Karyawan perusahaan tersebut pada awak media sore ini, dan bahkan atas hal yang menimpa mereka, karyawan PT. PML telah merencanakan mendemo perusahaan tersebut pada hari senin yang akan datang.
” Kami merasa dirugikan atas keputusan sepihak yang di ambil oleh PT.Paramitra Mulya Langgeng,( PT. PML red ), yang tanpa ada pemberitahuan atau teguran sebelumnya, tiba tiba kami di kumpulkan pihak manajemen yang menyatakan” kalo hari Kerja kami hanya di buat 14 Hari Dari sebelumnya 28 hari dan wajib Absen, sementara kewajiban perusahaan terhadap kami dari bulan sebelumnya belum juga di bayar tanpa ada alasan yang jelas, atau dengan kata lain hak kami belum diberikan semenetara kewajiban telah kami laksanakan, tiba tiba malah perusahaan merombak hari kerja,” ujar Dewansyah yang mengaku sebagai Humas PT. PML
lebih parahnya lagi terang Dewansyah bahwa, tanpa ada pemberitahuan secara lisan dan tertulis tiba tiba kami ( karyawan red ), di beri surat peringatan (SP) sedangkan perjanjian awal kami selaku Humas (Hubungan Masyarakat) tidak di wajibkan hadir setiap hari, dan baru hadir jika diperlukan oleh prusahaan
“Kok mereka menuntut kewajiban sementara kewajipan mereka belum di tunaikan, bayar dulu gajih kami sebelumnya baru kedepan membuat kesepakatan Risalah atau adendum, bukan hanya kami saja rekan Securitipun di kurangi hari kerjanya jelas Dewansyah yang juga di aminkan oleh 14 rekannya yang lain,
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Edisi Sembiring Site Manager PT. PML sampai berita ini di turunkan, belum bisa dihubungi, Hp nya aktif tetapi tidak direspon.RWK/INDRA