Enaknya Korupsi Saat Ini

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu(RWK) – Masalah dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu akhirnya telah sampai di tahap akhir. Surat rekomendasi sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Way Kanan dan sudah diteruskan kepada Ketua BUMKam Gemah Ripah dan juga Kepala Kampung Gunung Sangkaran.

Irbanwil 1 Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakarudin juga menjelaskan bahwa kita masih menunggu kesiapan yang bersangkutan untuk mengembalikan sejumlah uang. “Iya, ada batas 60 hari untuk bisa mengembalikan sejumlah uang yang diduga mereka gelapkan atau dipakai dengan tidak semestinya,” terangnya.

“Jika memang dalam 60 hari itu tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan uang tersebut, barulah kasus ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Namun, dari kabar yang kami dapatkan, pihak BUMKam Gemah Ripah sendiri merasa siap untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut, surat itu juga sudah termasuk perintah dari Bupati untuk mengembalikannya. Kalau masalah surat yang ditujukan untuk Kepala Kampungnya, itu perihal teguran dan arahan untuk menjadikan uang yang dikembalikan oleh BUMKam tersebut untuk dijadikan pendapatan Kampung dan digunakan untuk hal yang perlu,” lanjut Irbanwil 1 tersebut.

Baca Juga  Hari Pertama Sekolah,Orang Tua Murid Ikut GORO Bersihkan PAUD

Kata Bakarudin, “memang peraturan yang ada sekarang ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Maksudnya adalah peraturan terkait pengembalian sejumlah uang yang dipakai dengan tidak semestinya. Tapi, kalau memang suatu kasus masuk ke dalam Inspektorat sendiri, kami memang ditugaskan untuk mendahulukan pengembalian uangnya. Intinya kami urusan administrasinya. Kami juga tentunya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Namun, kalau kasus OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tentu saja mereka akan langsung melaksanakan hukum pidana. Kami juga tidak bisa lagi ikut campur kalau sudah seperti itu,”.

Baca Juga  Dinas Sosial Tutup Mata, TKSK Umpu Semenguk Siap Bertanggung Jawab

“Hal ini juga dapat menjadi bukti bahwa Inspektorat Kabupaten Way Kanan sudah menjalankan tugasnya dengan semestinya. Intinya, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau memang sudah terbukti bersalah, tidak mungkin kami juga akan diam – diam saja. Begitu juga apabila ada hal yang tidak beres, pasti akan segera kami tindak,” tutup Bakarudin.

Baca Juga  Boleh Gelar Pernikahan, Ada Syaratnya

Sebelumnya, BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran menerima kucuran dana sebanyak Rp. 80.000.000,- untuk pembangunan kandang ayam dan Rp. 50.000.000,- untuk pengadaan bibiy ayam. Akan tetapi, Ketua BUMKam Gemah Ripah mengatakan bahwa pihak BUMKam tidak pernah menerima uang pengadaan bibit ayam. Padahal, Kepala Kampung Gunung Sangkaran menjelaskan bahwa uang sebanyak Rp. 50.000.000,- juta tersebut hanya mampir sebentar di rekening kampung, lalu diminta langsung oleh pengurus BUMKam Gemah Ripah. (RWK/AT)