Dukung Kebijakan Pemerintah, Polsek Blambangan Umpu Pasang Spanduk Larangan Mudik Lebaran

sosial Budaya4 Dilihat
Foto: Aparat polsek Blambangan Umpu Memasang spanduk larangan mudik pada tempat-tempat yang strategis pagi ini sebagai upaya menghamvat laju Corona di Way Kanan.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),- Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid -19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Blambangan Umpu pasang spanduk larangan mudik lebaran. Senin (26/4).

Spanduk dipasang di tempat strategis dan keramaian yang ada di persimpangan jalan memungkinkan masyarakat  dapat melihat dan membacanya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol  Edy Saputra, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Baca Juga  TP-PKK Se-Kecamatan Negeri Agung Lakukan Kampanye 6M

Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tercatat per 22 April 2021, kasus Covid-19 di India mencapai 315.802 perhari.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walau 108 juta warga India telah divaksin.

Baca Juga  HADAPI PEKAN PARALYMPIC PELAJAR DAERAH ( PEPAPEDA )NPC WAY KANAN JARING ATLIT

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, khususnya Kabupaten Way Kanan kami siap mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan salah satu upaya dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk larangan mudik lebaran.

Kegiatan peniadaan mudik ini,  sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga  KPM KAMPUNG PENENGAHAN KEMBALI TERIMA KUCURAN BLT DD

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,” pungkasnya. (RWK 1/Dima)