[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK), – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M Menghimbau Masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /Tahun 2021 Masehi.
“Berdasarkan Surat edaran Bupati Way Kanan dengan nomor : B.450/505/I.02-WK/2021 tersebut pada prinsipnya dalam menyambut dan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dimasa pandemi covid 19 tetap bisa dilaksanakan dengan beberapa pengecualian dan ketentuan,”jelas Achmad Gantha
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dikabupaten Way Kanan yakni Malam takbiran tetap dapat dilaksanakan di masjid atau mushala paling banyak 10 persen dari kapasitas ruangan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Pada masa pandemi covid 19 kita tidak diperkenankan melakukan pawai dan takbirkeliling untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid 19,”tambahnya
Lebih lanjut, Achmad Gantha menerangkan, pada Surat edaran Bupati Way Kanan itu dijelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha Dilapangan terbuka atau masjid dan mushala pada daerah zona oranye dan zona merah ditiadakan, sementara untuk zona lainnya dapat dilaksanakan dilapangan terbuka, masjid dan mushala dengan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu pada point selanjutnya pada surat edaran itu menjelaskan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama tiga hari, hal itu untuk menghindari kerumunan warga dilokasi pelaksanaan qurban, serta panitia Shalat Hari Raya Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah Daerah atau Satgas penanganan Covid atau aparat keamanan agar mengetahui informasi tentang status Zonasi Daerahnya masing- masing.”pungkasnya. (*RWK/Alba)