[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Kasui-RWK, – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Riski Aulia berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) inisial E alias Edwin yang Warga Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan. di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/8/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 12.00 Wib.
” Modusnya diduga pelaku menghubungi korban an.Beni Putra melalui telpon akan membayar hutangnya senilai Rp. 400. ribu rupiah-, dan mengajak bertemu di gapura arah Kampung Tanjung Harapan Kasui,Tanpa curiga korban dengan mengendarai sepeda motor Honda supra fit warna hijau dari Desa Buay Pemaca menuju tempat yang sudah dijanjikan,”Ungkap Kasat.
” Namun nasib malang dialami korban, setiba dilokasi berniat mengambil hutang dari pelaku malah pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo trondol langsung memukul kepala bagian belakang korban,Pelaku memukul menggunakan kayu panjang sekitar 1 meter, yang mengakibatkan korban luka pada kepala bagian belakang. Setelah korban terjatuh, mereka kabur ke daerah berbeda dengan menggasak sepeda motor, Hp dan uang tunai Rp. 2 Juta rupiah milik korban.”Iptu Des Herison Syafutra.
Setelah insiden itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, rupanya diketahui, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka E sedang berada di Kampung Peninjauan Kecamatan Penijauan Kabupaten Oku Provinsi Sumsel.
Petugas berangkat menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka, namun pada saat hendak di bawa ke Mako Polres Way Kanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri.
Selanjutnya pelaku di bawa ke rumah sakit terdekat dan setalah mendapatkan pertolongan pertama dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Kata IPTU Des Herison Syafutra .RWK/Red