[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK),– Pemerintah mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Desa berjalan lambat. Padahal, bantuan tersebut saat ini dibutuhkan oleh masyarakat desa, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
Melalui aturan ini, bendahara negara memberikan relaksasi dari cara penyaluran BLT desa yang bisa dirapel, serta kemudahan dalam persyaratan dengan hanya memberikan tagging.
pemerintah telah mengeluarkan payung hukum ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dalam aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi,S.Sos melalui kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara.
“Peraturan yang lama dinilai progres penyalurannya lambat. Dilihat dari seluruh indonesia bukan hanya di Way Kanan. Banyak yang penyaluran terlambat. Posisi bulan Juli tapi ternyata masih ada yg baru realisasi bulan Februari, dengan adanya peraturan baru ini, Kampung dapat menyusul ketertinggalan,”
Walaupun telah diterapkan peraturan tersebut, Penyaluran BLT DD tetap sampai bulan berjalan (sesuai dengan sampaimana seharusnya BLT tersebut disalurkan).
Ia menambahkan, jika DD Kampung tersebut belum cair, BLT DD tetap bisa jalan. Karena sumber BLT bukan berasal dari DD Reguler.(RWK/Dima)