Kecamatan Umpu Semenguk rwk– Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten wayakanan khususnya Bidang Bina Marga mengimbau kepada para yang menjadi rekanan agar memasang papan merk dalam pelaksanaan kegiatan. Ini penting dilakukan sebagai wujud menjunjung asas transparansi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.
Saat di konfirmasi Riski menjelaskan pemasangan papan merk proyek ini harus dilakukan agar publik bisa mengetahui secara gamblang seluk beluk proyek yang sedang dikerjakan, (25/10).
“Transparansi itu dalam artian begini. Kita misalnya punya kegiatan di situ. Sumber dananya dari mana, besaran dananya berapa, nilai kontraknya berapa, itu harus tercantum semua di situ. Transparansinya itu di situ. Jadi kita nggak tutup-tutupi kok ujar.
Selain itu kewajiban membuat dan memasang papan merk ini, lanjutnya, telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sehingga memang benar-benar harus dipenuhi oleh kontraktor.
Jadi papan merk ini harus dipasang, karena itu kan ada dalam RABnya. Sudah dianggarkan untuk papan nama proyek ini. Papan nama kegiatan, istilahnya kan begitu
Dari pantauan Radar Waykanan proyek jalan provinsi ini sudah mulai berjalan dari tanggal ,(23/20/2020).
Rwk-Dhendy