oleh

Diknas Pringsewu dr minta Cek and Ricek dugaan kejanggalan anggaran perpustakaan dan perawatan gedung SD Negeri 2 Parerejo

-Umum-31 Dilihat

Pringsewu,RadarWayKanan.Com,-
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan pada penggunaan anggaran perpustakaan dan anggaran perawatan gedung sekolah selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Rabu, 15 Juli 2026

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan media ini, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perpustakaan serta perawatan gedung sekolah mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya. Bahkan, pada Tahun Anggaran 2024–2025, total anggaran pada kedua pos tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 2 Parerejo, Supriyono Mudakir, melalui sambungan telepon pribadinya pada Rabu (15/7/2026).

Dalam keterangannya, Supriyono mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran Dana BOS yang dikelola sekolah.

“Semua sudah saya serahkan kepada bendahara sekolah. Saya tidak tahu persis berapa anggaran dan dana BOS tersebut. Kalau jumlah siswa, setahu saya kurang dari 150 orang,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran perpustakaan maupun anggaran perawatan gedung, Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gadingrejo belum memberikan rincian secara detail.

Berdasarkan data yang diperoleh serta hasil konfirmasi tersebut, media ini menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menjamin transparansi penggunaan anggaran negara di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, media ini meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta instansi yang berwenang dalam pengawasan pengelolaan Dana BOS untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran perpustakaan dan anggaran perawatan gedung di SD Negeri 2 Parerejo Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 2 Parerejo, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau data pembanding atas informasi yang diberitakan. (RWK/RLS)