Dihadiahi Timah Panas, Diduga Pelaku Curas Ditangkap

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK),- Diduga, Pelaku Curas inisial AK 25 Tahun warga Sinar Sunda Kampung Air Ringkih harus merasakan Panasnya Timah dan dinginnya seltahanan Makopolres Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra Mengatakan” kejadian tersebut bermula pada hari Senin Sore 06 September. Saat itu, tersangka datang ke Counter HP milik Korban.
Dengan Modus, Tersangka ingin menggadaikan HP miliknya ke Korban. Dari pertemuan Tersebut disepakati oleh tersangka dan korban dengan nominal Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) dan langsung ditransfer oleh Korban melalui mbangking ke rekening yang diberikan oleh tersangka.

Baca Juga  Kampung Tanjung Sari Akan Salurkan BLT DD 94 Kepala Keluarga

“Ketika uang sudah di transfer oleh Korban, Selanjutnya Korban meminta HP kepada Tersangka sesuai dengan kesepakatan. Namun tersangka tidak memberikan HP tersebut sehingga terjadi keributan antara
Korban dan Tersangka,” terang Iptu. Des Herison Syafutra saat dikonfirmasi Awak Media (07/9).

Terjadi cekcok antara kedua orang tersebut, kemudian Tersangka mengambil gunting milik Korban yang saat itu berada diatas etalase dan menusukkannya ke Korban beberapa kali Setelah Korban terjatuh ke lantai lalu tersangka juga mengambil HP merk samsung M31 milik Korban dan langsung melarikan diri.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Sairul Sidiq SH, Langsung Tancap Gas Untuk PKB

“Korban lalu berteriak meminta tolong Warga berdatangan membatu korban dan membawakerumah sakit Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 4.000.000,

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib dini hari,Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa Tersangka telah melarikan diri namun masih di wilayah Kecamatan Rebang Tangkas.

“Tim kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan dibantu oleh masyarakat sekitar sehingga Tim tekab 308 berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu Kurang Dari 12 jam lebih tepatnya 7 jam terhadap tersangka Sudah di tangkap,” tambahnya.

Baca Juga  Gerai Vaksin Kampung Pisang Indah Membludak Digruduk Warga

Kasat menuturkan, saat dilakukan Penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Sehingga Anggota Tekab 308 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap Tersangka di Bagian Kaki Sebelah Kanan.

“Setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” Tutupnya. (RWK/Anta)