oleh

Tes SKD CPNS Way Kanan Dilakukan Di ITERA 23 September Nanti

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional V BKN Nomor : 402/BKS.04.01/SD/KR.V/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CASN dan PPPK Non Guru di Wilayah Kerja Regional V BKN Jakarta, maka Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 menetapkan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT bagi CASN kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan pada 23 September 2021.

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.I.P melalui Kabid PPPKP Eko Yulianto, S.Sos., M.M. mengatakan jadwal tersebut merupakan jadwal yang dikeluarkan langsung oleh BKN pusat.

“Untuk lokasi tes kita sesuai dengan rencana awal yaitu bertempat di Institut Teknologi Sumatera (Itera) ,” tutur Eko saat dikonfirmasi, Senin (8/09).

Dijelaskannya, lokasi pelaksanaan SKD dengan metode CAT BKN di Kampus Itera itu bagi pendaftar yang berasal dari wilayah terdekat dari Provinsi Lampung, sedangkan bagi pendaftar dari luar daerah dapat memilih lokasi terdekat dengan domisili, yaitu kantor BKN pusat/kantor regional BKN/UPT BKN serta lokasi lain yang memang telah difasilitasi pemerintah pusat.

“84 peserta pelamar diluar provinsi Lampung yang telah di nyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi dan sanggah yang telah di lakukan sebelumnya, melaksanakan tes di lokasi terdekat dengan domisili yaitu : Kantor BKN pusat/ Kantor Regional BKN dan 875 pelamar yang mengikuti tes di provinsi Lampung (ITERA) untuk kuota Way Kanan tahun ini hanya menerima sebanyak 86 formasi CPNS,” jelas Eko.

Eko menuturkan, nanti SKD tersebut akan dibagi menjadi 3 sesi guna membatasi jumlah peserta tes agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Untuk hari kamis 23 September sesi pertama pukul 08:00 sampai 09:40 WIB diikuti 400 peserta, kemudian sesi kedua 11:00 sampai 12:40 WIB diikuti 400 peserta, lalu sesi ketiga dimulai pukul 14:00 sampai 15:40 WIB diikuti 75 peserta, dan diberikan waktu 100 menit untuk pengerjaan soal,” kata Eko.

Eko mengatakan ada beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan SKD, mengingat saat ini kasus pandemi masih terjadi sehingga prosedur tersebut harus dipatuhi bersama.

“Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, kemudian mengisi dan membawa surat deklarasi sehat, peserta tidak diperbolehkan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Lalu peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan sendiri, pengantar peserta seleksi hanya boleh berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Kemudian peserta wajib memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan, peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, peserta yang memakai celana jeans dan sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD.

Peserta tidak diperbolehkan membawa buku-buku dan catatan lainnya, tidak boleh membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan aksesoris lainnya.

Kemudian tidak di perkenankan membawa makanan, minuman, dan merokok dalam ruangan ujian, membawa senjata api, tajam atau sejenisnya, bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa se izin panitia selama ujian berlangsung, keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia pelaksana CAT BKN.

Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur, peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021.

Peserta yang terbukti membawa dokumen hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen palsu akan didiskualifikasi, seleksi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

“Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai jadwal dan prosedur pelaksanaan tes peserta bisa mengakses link http://bkpsdm.waykanankab.go.id/detailpost/jadwal-pengumuman-skd-casn-kabupaten-way-kanan-2021 ,” tandas Eko.

Diketahui sebelumnya untuk peserta yang akan mengikuti tes CPNS di Way Kanan sebanyak 959 peserta. (RWK/Dima)