Diduga Pengedar Sabu, Mtn Ditangkap Resnarkoba Polres Way Kanan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK. – Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil meringkus satu pelaku diduga peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu, kali ini MTn (34 ), warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. (13/2)

Penangkapan Mtn sendiri berawal dari Informasi masyarakat kalau di Kampung Gunung Sari kerap terjadi transaksi narkoba,mendapatkan informasi tersebut Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki – laki yang mencurigakan, dan saat melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan seorang laki-laki diketahui berinisial MTN mencoba melarikan diri masuk kedalam rumahnya.

Baca Juga  Penemuan Granat Nanas Di Kampung Bratayudha

“ Dengan kejadian itu kami langsung masuk dan ahirnya melakukan penggeledahan, ketika itu pula kami mendapati tersangka Pelaku sempat bermaksud akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dalam kantong bagian depan celananya dengan menggunakan tangan kiri, namun kemudian petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu.Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan didalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.” Ujar Kasatresnarkoba Polres Way Kanan IPTU Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.

Baca Juga  Ganas ! Ikat Tangan dan Seret, Petani Perkosa Tetangganya Sendiri

“saat ini , tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang buktinya dan akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”imbuh IPTU Mirga Nurjuanda. RWK-W/SPR