Gunung Labuhan-RWK,Diduga Oknum pendamping PKH yang juga diduga sebagai E-Warung BPNT di kecamatan Gunung Labuhan bekerja dengan oknum kepala kampung palsukan data KPM PKH yang tak lain penerima tersebut seorang aparatur kampung, dengan sebuah pernyataan kepala kampung siap bertanggung Jawab.
Nakalnya pendamping PKH ini diketahui ketika penyaluran dana PKH telah dicairkan oleh KPM tersebut yakni RK yang tak lain sebagai aparatur kampung Bengkulu Jaya kecamatan Gunung Labuhan.
Hal ini dibenarkan oleh Narasumber terpercaya Radarwaykanan.com WN yang tak lain sebagai aparatur kampung juga.
Dirinya memaparkan, dimana beberapa waktu lalu pendamping PKH menerima data dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, untuk dilakukan verifikasi data sebagai penerima PKH yang baru sehingga di klaim oleh RK yang menyatakan kenapa dirinya tidak dapat PKH.
“Dulu memang tidak ada nama dia dalam data tersebut, makanya RK protes kepada kepala kampung Bengkulu Jaya, sehingga dirinya meminta kepala kampung untuk memasukkan nama dia, setelah itu kepala kampung bersama Pendamping PKH membuat pernyataan bahwa kepala kampung siap bertanggung jawab dengan memasukkan nama aparatur kampung tersebut sebagai KPM PKH”paparnya WN.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator PKH Kabupaten Way Kanan Pebri S.H.M.H, dimana pihaknya mengatakan hal tersebut memang Verifikasi data dari pusat dan tidak dihalalkan jika seorang apartur kampung harus menerima PKH.
“Iya kabar itu udah sampai ke saya, memang itukan data dari pusat, pusatkan gak tahu KPM itu apakah dia aparatur kampung atau bukan(RK aparatur kampung yang menerim PKH red yang namanya tidak tercantum dalam data dari Kemensos). Nah tugas pendamping bersama pemerintah kampung iyalah memverifikasi data tersebut melalui aplikasi SIK-NG jika diketahui itu aparatur kampung ya dihapus itu gunanya verifikasi,”tegasnya.
Lebih lanjut Pebri menegaskan telah menyalahi aturan jika seorang aparatur dimasukkan dalam data Penerima PKH.
“Kalau mereka tau itu aparatur lalu tidak dihapus apalagi harus memasukkan namanya sedangkan data dari pusat tidak ada nama tersebut, sudah jelas menyalahi aturan yang ada,”katanya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum mampu mengambil tindakan dalam menanggapi problem ini dimana banyak masyarakat yang lebih layak menerima bantuan PKH namun harus dialihkan ke aparatur kampung.
Masyarakat juga mengharapkan keadilan kepala APH dimana pada tahun 2019, Polda Lampung bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI Provinsi Lampung bekerjasama membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Bantuan Sosial (Bansos). yang tak lain pembentukan Satgas ini merupakan tindaklanjut Momerandum of Understanding (MoU) yang disepakati Polri dengan Kemensos.
Sementara itu, kepala kampung Bengkulu Jaya Nopiana dan Pendamping PKH Kampung Bengkulu Jaya Aci, hingga berita ini ditulis pihaknya tidak dapat memberikan keterangan bahkan telah beberapa kali dihubungi melalui via teleponnya tidak tersambung meski dalan keadaan aktif.RWK/Red