Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB korban hendak di bawa oleh HI untuk dikembalikan ke rumah orang tua korban namun dalam perjalanan di daerah Kasui terjadi keributan kembali
dan korban kembali di aniaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.
Merasa tidak senang Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Rabang Tangkas Polres Way Kanan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari Senin, 26-06-2023 jam 19:00 WIB di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. “ Ungkap Kasat.RWK












