Dana Desa 2021 Meningkat Dari Tahun 2020

sosial Budaya4 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Red) mengalokasikan anggaran untuk dana desa kabupaten Way Kanan sebesar Rp.186,020,609,000 pada 2021. Anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja pelaksanaan dana desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

Diketahui, Alokasi Dana Desa tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya yang mana pada tahun 2020 kabupaten Way Kanan mengalokasikan dana desa sebesar,Rp.185,295,274,000 dari 221 Kampung.

Sementara itu, pada tahun 2021 alokasi dana desa kabupaten Way Kanan sebesar Rp.186,020,609,000 dari 221 kampung.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus TP-PKK Way Kanan Periode 2021-2026

“Rata-rata per kampung tahun ini dapat Rp.800 juta, sedangkan tahun sebelumnya itu hanya Rp.779juta,”ungkap Rawan Utara.

Tidak hanya itu, ADK bersumber dari APBD kabupaten yang disalurkan untuk Kampung pada tahun 2021 juga meningkat dari tahun 2020 lalu.yakni pada tahun 2020 ADK se-kabupaten Way Kanan sebesar Rp.84,118,138,720 meningkat menjadi Rp.87,217,562,640,00.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi S.Sos melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara berharap dana desa yang telah dianggarkan itu dapat digunakan untuk meningkatkan digitalisasi pada desa. Dalam hal ini desa-desa akan lebih mudah melakukan kegiatan seperti pelayanan publik, kegiatan monitoring, mempermudah untuk bidang pendidikan, kesehatan serta melakukan pemasaran terhadap produk yang dikelola oleh kampung tersebut.

Baca Juga  Agar BLT-DD Tepat Sasaran , Kampung Rejo Sari Gelar Muskamsus

Selain itu, sektor prioritas yang akan difokuskan adalah untuk sektor penanganan covid-19 dengan alokasi dana desa tersebut pemerintah ingin sektor penanganan Dampak covid-19 dapat dikelola sebaik mungkin.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasaran pembangunan desa serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.namun pada tahun 2020 dan tahun 2021 dana desa sangat diprioritaskan untuk penanganan bencana Covid-19 yakni dengan BLT-DD.RWK-w/KDR