oleh

Dana BOS Kapan Cair ??

-sosial Budaya-98 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK),- Dana BOS merupakan program Pemerintah untuk membantu satuan pendidikan di Indonesia agar kegiatan pembelajaran dapat lebih maksimal. Tak heran banyak pihak sekolah yang bertanya dana BOS 2021 kapan cair.

Sesuai Juknis dana BOS 2021 yang tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS 2021 berdasarkan triwulan yang akan dilakukan melalui beberapa tahap. Yaitu: tahap 1 periode Januari hingga Maret, tahap 2 periode April hingga Agustus, tahap 3 periode September hingga Desember.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dana BOS 2021 tahap 2 akan cair pada kurun waktu April hingga Agustus. Akan tetapi, masih ada sejumlah sekolah yang belum mendapatkan dana BOS.

Kasi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Romzi Rahman menjelaskan dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 yang rencananya bakal disalurkan pada Agustus 2021, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek dalam laman resmi memaparkan, untuk bisa menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah harus lebih dulu memenuhi syarat berupa menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Romzi mengungkapkan hal ini biasanya yang menjadi kendala sekolah dalam pencairan Dana BOS.

“Kendalanya biasanya terjadi di sekolah masing-masing terkait pelaporan realisasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Romzi mengatakan untuk besaran Dana BOS sendiri dihitung dari jumlah peserta didik di sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan.

“Jumlah besaran didasarkan jumlah siswa disekolah tersebut, untuk SD Rp. 940.000/Siswa dan untuk SMP Rp. 1.160.000/siswa,” ujar Romzi.

Terkait kapan waktu pencairan Dana BOS, Romzi menuturkan dirinya tidak mengetahui kapan tepatnya, karena hal itu merupakan wewenang dari pusat.

“Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Way Kanan kurang lebih 413 sekolah, yang terdiri kurang lebih 313 sekolah tingkat SD dan kurang lebih 80-90 jumlah sekolah tingkat SMP, terkait kapan waktu pencairan dana BOS hal itu merupakan wewenang dari pusat, dan dana tersebut nantinya akan langsung dikirim ke rekening sekolah masing-masing,” pungkasnya. (RWK/Dima)