oleh

Curas di Tanjung Serupa, diduga Pelaku disikat Polsek Pakuan Ratu

-Umum-447 Dilihat

Saat ini TSK sdh diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kapolsek.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut saat melakukan aksi curas terhadap korban bersama dengan 2 orang rekan lainnya (masih DPO) yang sudah melarikan diri.

Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkapnya.RWK