Covid? Bukan Kendala Untuk Menikah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Menikah merupakan salah satu yang dianjurkan dalam agama. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini terdapat sejumlah penyesuaian dalam melaksanakan pernikahan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Blambangan Umpu, Kebupaten Waykanan, Lampung. Herman Fahri, S.Th.I, M.M, saat ia memberikan pelayanannya kepada Catin yang melaksanakan akad nikah di Kantor KUA.

 

Baca Juga  Kampung Srimulyo 4 Calon Kakam Telah Dapat Nomor Urut

“Pelaksanaan pernikahan tidak terjadi banyak perubahan, hanya terdapat beberapa pembatasan dan penyesuaian, yaitu pelaksanaan pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Calon pengantin (Catin) saat melakukan pernikahan harus memperhatikan prokes dengan ketat, terlebih jika melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melakukan kerumunan, cukup orang-orang yang berkepentingan saja, maksimal 10 orang dan mesti mengikuti aturan yang berlaku,” Ujarnya

 

Baca Juga  Adipati Akan Divaksin Hari Ini

Lebih lanjut, ucap dia, untuk surat dan berkas yang harus dilengkapi masih sama, di antaranya surat pengantar RT-RW, surat pernyataan belum menikah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain sebagainya.

 

“Calon pengantin dapat datang ke KUA untuk menyerahkan berkas pada petugas KUA. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan prokes,” jelasnya.

 

Baca Juga  Diduga Jalan Berlobang,Makan Dua Korban

Masih kata Dia, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementrian Agama, pihaknya masih mengizinkan dan menerima masyarakat yang ingin melakukan akad pernikahan di rumah. Namun, harus berkoordinasi dengan pejabat dan petugas di lingkungan.

 

“Niat yang baik sebaiknya jangan ditunda, pernikahan tetap dapat dilangsungkan di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan prokes dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (RWK/OAF)