[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK), – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M kembali mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah Secara Terbatas Pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan.
Hal itu di jelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M di ruang kerja menerangkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 360/506/V.05-WK/2021 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya tertanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah dimasa Pandemi Covid 19 tentu wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan seperti Pasar Rakyat dibuka maksimal dua kali dalam satu Minggu dan maksimal aktivitas Pasar hingga Pukul 11.00 WIB saja,” jelasnya
Lebih lanjut, “tak kalah pentingnya seluruh pedagang dan dan pengunjung Pasar diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,”tambahnya
Achmad Gantha juga mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran Protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka Satgas Covid-19 Kampung dan Kecamatan wajib menutup kembali pasar tersebut.”tutupnya (RWK/Alba)