[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu RWK– Polres Way Kanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Way Kanan melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/05)
Dalam kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut dihadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,S.H.M.M, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Anang Agung Gede Rama, Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Kasat Sabhara IPTU I Dewa Gede Anom, Kadis Kesehatan, Camat Baradatu, Kadis Indak, Kasat Pol PP Kabupaten Way Kanan, Kepala UPT Puskesmas Baradatu, personil gabungan Polri, TNI dan Sat Pol PP.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut, Kasat Sabhara menuturkan
bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah untuk memutus mata rantai Covid-19
“Kami memang rutin melakukan sidak protokol kesehatan di sejumlah pasar, yang bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam upaya mengatasi penyebaran Covid – 19, tak lain tujuannya agar angka kasus positif Covid-19 di Way Kanan tak semakin meningkat,” Ungkap Iptu Dewa.
Secara gamblang, Kasat Sabhara tersebut menuturkan, bahwa sidak protokol kesehatan yang dilakukan tersebut sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar, namun sidak tersebut juga dibarengi dengan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Dalam giat Inspeksi mendadak Pasar ( Sidak ) di Pasar, sejumlah pedagang dan pengunjung pasar kita dapati mereka masih kurang sadar akan pentingnya protokol kesehatan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga kami berikan teguran lisan atau peringatan,” Paparnya sembari ia berharap atas giat tersebut dapat memberikan efek kepada masyarakat terhadap kesadaran dalam menerapkan Prokes.
“Saya berharap semoga masyarakat baik pengunjung dan pedagang di pasar untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penularan dan penyebaran virus Covid 19. RWK/Oksi.