Begini Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

sosial Budaya771 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan umpu (RWK) – Menanggapi permasalahan masyarakat yang merasa susah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan Ir. Maulana Muhidan, M.M. angkat bicara terkait hal ini.

Mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan, Rofiki, S.T.P., M.M selaku Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Way kanan menjelaskan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani diharuskan melakukan proses penebusan dengan memakai persyaratan kelompok tani atau petani yang Nomor Induk Kependudukannya telah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kabupaten Kelompok (ERDKK red), Rabu (20/1).

Baca Juga  KPU Tetapkan Zona Pemasangan APK

“Memang proses ini baru dilakukan tahun ini. Dan inilah yang membuat para petani masih terasa asing dengan cara penebusan yang baru ini,” terang Rofiki.

“Proses pembaruan penebusan pupuk bersubsidi ini, dilakukan untuk mencegah penyimpangan pupuk subsidi yang diperuntukan kepada petani yang memiliki kelompok tani. Sedangkan, para petani yang belum terdaftar di ERDKK tidak dapat membeli pupuk subsidi dan hanya dapat membeli pupuk non subsidi,” lanjutnya.

Baca Juga  KPU Way Kanan Lakukan Tabulasi TPS Daerah Blank SPot

Masih menurut Rofiki, “penyaluran pupuk yang bersubsidi disalurkan dari distributor ke kios yang resmi yang ada di daerah masing masing,”.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Harapan kami para petani dapat bekerja sama dengan cara penebusan pupuk yang baru ini. Sebab, tujuannya sangat baik. Dengan begini, pupuk bersubsidi diyakini dapat sampai ke tangan para petani yang seharusnya,” tutupnya. RWK.SPR