AP diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu-RWK.- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 
Tersangka inisial AP alias Ogong (36) berdomisli di Desa Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara Karena diduga Menggunakan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.haro.iki
(27/5)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini diamankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal  adanya  informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, bahwa ada orang yang mencurigakan di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  BPKAD, Ini Jumlah Aset Gedung dan Kendaraan Way Kanan

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Kampung Nuar Maju untuk melakukan penyelidikan.

Melihat kedatangan petugas Kepolisian,  beberapa orang ditempat tersebut langsung melarikan diri dan seorang laki-laki yang mengaku berinsial  AP alias Ogong berhasil diamankan petugas bersama satu unit sepeda motor honda blade warna hitam orange  dengan Nopol : B 3601 FLP.

Baca Juga  Srimulyo Akan Buka Kembali Posko Covid

Hasilnya saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu berupa satu buah kaleng merk “Milton”  yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, terdapat juga tiga belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai ukuran besar, satu batang pipet plastik yang dibentuk sekop, tiga buah jarum bakar dan satu batang pirek bekas.

Baca Juga  Adipati Launching Tabungan Wadah Warohmah dan GEBU

” Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Way kanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan.kami.bidik.dengan  pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kasat Narkoba Pokres Way kanan IPTU Mirga Nurjuanda.RWK/Wn