oleh

Anak dilecehkan Guru,Orang Tua Murid Geruduk Sekolah..

-Umum-1093 Dilihat

Negeri Besar RadarWayKanan.Com, – Pelecehan Seksual jadi juga dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya kembali terjadi di Way Kanan, kali ini menimpa dua orang siswa ( korban mungkin masih ada yang lain red ).SMKN 1 Negeri Besar, kabupaten Way Kanan.Mirisnya hal itu terungkap karena Sekolah tersebut di geruduk orang tua korban dan wali murid lainnya yang merasa bersimpati terhadap korban.

Kedatangan para wali murid tersebut sempatbuat tegang SMKN I Negeri Besar , karena SMKN 1 Negeri Besar, karena puluhan wali murid mendatangi sekolah teenyata bukan untuk berbicara tentang prestasi anak, melainkan untuk meminta pertanggung jawaban terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa dua siswa Laki-Laki berusia 16 tahun, inisial RD (kelas IX) dan DN (kelas X) dari Kampung Tegal Mukti yang diduga menjadi pelecehan seksual oleh gurunya SP.

Menurut Aliansyah, ( Perwakilan walimmurid red ).mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah karena diduga menyembunyikan dan seolah-olah melindungi oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap anak mereka.

“Kami minta oknum guru SP yang bersangkutan tidak lagi berada di sekolah, bahkan di Kecamatan Negeri Besar,” katanya dengan nada tegas. Yang lebih menyakitkan, menurutnya, sikap kepala sekolah yang terkesan diam dan seolah-olah melindungi kasus tersebut.

“Kepala sekolah tidak ada saat kami datang, hanya menyuruh bawahannya menangani. Kalau dibiarkan, ini akan berdampak buruk dan mungkin menular,” khawatirnya.

Lebih lanjut Aliansyah juga mempertanyakan dugaan adanya perdamaian antara salah satu.korban dengan pelaku yang dimediasi oleh Sekolah dan bahkan meragukan keterlibatan salah satu aparat Kampung setempat

” Kami tidak tatu ada kasus yang sudah didamaikan oleh pihak sekolah, dan karena kejadian ini sangat buruk kami meragukan keaslian keaslian surat perdamaian yang mencantumkan nama salah seorang aparatur kampung Tegal Mukti Karena yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui adanya surat perdamaian tersebut dan jikaika kasus ini tidak ditindak lanjuti dengan Segera kami akan laporkan ke Gubernur Lampung serta komnas perlindungan Anak.” Ujar Aliansyah

Serta Jangan salahkan kami juga jika tidak ada tindakan tegas akan lebih banyak orang tua yang datang. Kami juga minta kepala sekolah tidak lagi memimpin sekolah ini,” tegasnya.

Perasaan marah juga diungkapkan oleh orang tua korban yang bernama DN. ( korban sudahbada 2 orang uang terungkap DN dan RD).Saya tidak terima perlakuan terhadap anak saya. Minta diproses secara hukum, dan kepala sekolah juga harus keluar dari sini,” katanya dengan emosi.

Melihat situasi ini, Camat Negeri Besar menyatakan akan segera melaporkan kepada Bupati Way Kanan. “Kasus ini mencoreng nama institusi pendidikan. Akan segera komunikasi dengan Bupati Way Kanan karena sekolah ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, SH.,MH berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya 15 tahun. Namun jika pelaku adalah guru .orang tua atau wali dapat ditambh 5 tahun dari ancaman pokok.

“Kita Akan berkoordinasi dengan PPA Polres Way Kanan. Korban disarankan membuat laporan resmi ke polsek segera agar proses hukum bisa dimulai,” tegasnya.

Mihsan, yang mewakili pihak sekolah saat bertemu wali murid, menyatakan akan segera menindak lanjuti keluhan tersebut dan menyampaikannya kepada kepala sekolah mengakui dirinya bukan yang berhak mengambil keputusan.

Sampai berita ini ditayangkan, pelaku tidak bisa dihubungi karena WhatsApp-nya sudah tidak aktif. Sementara kepala sekolah SMKN 1 Negeri Besar juga sedang dinas luar dan belum membalas konfirmasi. RWK/ JONI.