[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK. – Pemerintahan Kabupaten Way Kanan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna mengenai Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 & Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/9).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Way Kanan Hi. Romli, S.Pd., dan diikuti juga oleh Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T., jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan, serta Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Lainnya.
Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T., mewakili Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. dalam menyampaikan sambutan.
Ali Rahman menjelaskan bahwa akhirnya seluruh rangkaian penyusunan perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.

“Dengan demikian, tahapan selanjutnya setelah ditandatangai Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilalukan Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara Pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Ali Rahman juga mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD Kabupaten Way Kanan yang bertindak sebagai pengelola penerimaan Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber – sumber pendapatan hal itu bertujuan agar kita semua dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ali Rahman,
Masih kata Ali Rahman, “Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah Anggaran yang maksimal. Sehingga dalam pelaksanaan belanja setidaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah, dan semua kegiatan yang terprogram itu nanti benar – benar bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Way Kanan, dan atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Way Kanan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan
“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan imbuh Ali Rahman.RWK/AT
