oleh

DPRD Way Kanan Mulai Bahas Tiga Raperda Strategis, Fokus pada Akuntabilitas APBD dan Arah Pembangunan Daerah

-Umum-25 Dilihat

BLAMBANG UMPU (RWK) – DPRD Kabupaten Way Kanan mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Senin (15/6).

Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Pondok Pesantren.

Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, bersama jajaran anggota dewan menerima secara resmi penyampaian raperda dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang disampaikan oleh Bupati Ayu Asalasiyah.

DPRD menilai ketiga raperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, arah pembangunan jangka panjang, hingga penguatan sektor pendidikan keagamaan di Kabupaten Way Kanan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi capaian ke-16 kali secara berturut-turut.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada DPRD, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,32 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,34 triliun. Selain itu, tercatat pembiayaan netto sebesar Rp68,13 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.

DPRD menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, perhatian DPRD juga tertuju pada Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun mendatang.

Kalangan legislatif menilai keberadaan RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian arah pembangunan, pemanfaatan ruang, investasi, serta perlindungan kawasan lingkungan hidup di tengah perkembangan wilayah yang terus berlangsung.

DPRD Way Kanan menyatakan akan mencermati secara menyeluruh substansi raperda tersebut agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Pondok Pesantren juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan pembinaan karakter generasi muda.

Melalui pembahasan yang akan dilakukan dalam tahapan berikutnya, DPRD Way Kanan berharap seluruh raperda yang diajukan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang. (RWK/AT)