Polsek Baradatu Sukses tangkap 2 pencuri HPdan Laptop

Umum0 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan HY (15) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, ( Anak yeng berurusan denan hukum  ABH), karena  diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,dan RJ (22) berdomisili di Kampung  Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku Curatdi Kampung SukoSari Baradatu

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian curat yang dilakukan oleh HY terjadi pada Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB saat  Fuad ( Korban red ), baru selesai sholat dzuhur di mushola yang tidak jauh jaraknya dari toko miliknya Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Setelah selesai sholat,  korban kembali menuju Toko,  dan melihat pintu toko bagian belakang sudah dalam posisi terbuka, setelah di cek didalam toko  miliknya ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang, antara lain  1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pack rokok berbagai merek dan uang tunai uang Rp. 2. juta rupiah), dan kerugian korban di taksir Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu

Baca Juga  KPUD Way Kanan : Selamat dan Sukses Hari Ulang Tahun Radar Way Kanan Ke 3
HY yang diduga pelaku curat di Toko Fuad Tiuh Balak Baradatu

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.

“Dari laporan tersebut petugas Polsek baradatu melakukan penyelidikan dan ahirnya mengarah pada tersangka, dan ahirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka dan pada hari  Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan HY dan barang bukti di sekitar salah satu sekolah menengah Kejuruan di  Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan, dan atas perbuatannya tersangka HY akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek Kompol Edy Saputra.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kampung Kalipapan Gelar Musrenbang RPK 2023

Sementara tersangka RJ (22) warga Kampung  Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang diduga menjadi pelaku Curat  di rumah Muryanto di Kampung Sukosari Baradatu pada  Senin, 16 Mei 2022 berhasil diringkus pada pada Kamis, 18 Agustus 2022, di Kampung Sukarame Gunung Labuhan.

“Untuk pelaku RJ ini, melakuka pencurian di rumah Muryanto, dimana pada malam kejadian (pukul 03,00 red ) Korban Muryanto terbangun hendak buang air kecil, saat itu ia melihat pintu dapur rumahnya terbuka, dan setelah diselidiki ternyata  1 (satu) unit HP merk samsung galaxi J8 dan 1 (satu) unit laptop merk asus yang terletak di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi dimana kerugian ditaksir hingga Rp 8 jutaan, dan ahirnya korban melapor ke Polsek Baradatu.

Baca Juga  SMPN 1 Neger Besar : Selamat dan Sukses Hari Ulang Tahun Radar Way Kanan Ke 3

Pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 23:00 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka RJ terlihat  di Kampung  Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, tidak ingin membuang kesempatn ahirnya RJ berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dengan perbuatnnyaitu RJ akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek Baradatu Kompol Edy Sautra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. RWK I