Sengketa Tanah Dua Bersaudara Dikampung Negara Batin

sosial Budaya1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negara Batin RWK,-Sengkata lahan perkebunan tebu seluas kurang lebih 17.5 Hektare yang terletak dikampung Negara Batin kecamatan Negara Batin kabupaten Waykanan Antara Komarudin dan A. Kadir. Kamis 3/11

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Menurut keterangan Komarudin sebenarnya tanah ini sudah disengkata secara sepihak oleh Kadir sejak tahun 2012 yang lalu. komarudin menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah murni milik Wardati istrinya Namun dikalaim oleh Saudara Kadir tanah tersebut milik dia.”Tutur komarudin

Sebenarnya tanah yang ditentukan milik saudara kadir menurut komarudin berada diluar tanah yang dia Gugat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan

Berdasarkan berita acara sudah jelas tanah atas nama kadir itu dipinggir jalan dan tanah itu ada. Cuma ngak tau kenapa dia bersikeras mengkalaim tanah dia bisa masuk kewilah tanah kami ini

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Kami hari ini turun dilapangan bersama Tim Advokat kami dari Bandar Lampung Jelas komarudin meraka ini dari Gindha Ansori Waykanan ThamaRoni Usman (GAW-TU) yang diketuai oleh Ari Fitra Anugrah serta Anggota Ahmad Zainal Abidin Ramadhani, Rustianan, Desi Listiani .Tujuan kami turun bersama tim Advokat ini kerena kami mendapatkan informasi bahwa hari ini saudara Kadir akan menggusur lahan kami ini.kami harus tau alasan saudara kadir hari ini menurunkan Badan Pertanahan kabupaten Waykanan ini untuk apa ,serta kami juga mempertanyaankan tujuan Saudara kadir membawa Alat berat ini untuk Apa.”Terangnya

Baca Juga  Radiyus Ingatkan Warganya Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Terpisah Tim Hukum dari Komarudin, Ari Fitra Anugrah dan rekan Mempertanyakan keberadaa dari BPN tersebut
“Kami mempertanyakan Kepada Rekan-Rekan dari BPN. Boleh tidak mereka melakukan pengukuran atas tanah adat, sedang tanah adat tersebut memang jelas melik kampung.

Kami juga pertanyakan kepada rekan rekan BPN ini mereka sudah kerja sesui dengan Prosedur atau belum. Kalau mereka sudah kerja Sesuai prosedur maka patuhi dong putusan Pengadilan .”Tuturnya

Dimana tanah yang mau kalian ukurpun belum jelas keberadaannya, kok secara Tiba-tibaTurun dilapangan mau melakukan pengukuran. Harusnya Rekan -Rekan BPN ini cari tau dulu apa yang akan kalian ukur hari ini ,dimana tata letak tanah tersbut.

Dan kalau memang mau mengukur tanah silahkan saja,tapi kami mau tau juga dong dari rekan-rekan BPN ini boleh tidak mereka melakukan pengukuran titik koordinat tanah saudara Kadir terus diukur dari tanah klaen kami Komarudin.

Baca Juga  Bali Sadar Tengah Kembali Realisasikan BLT DD tahap 3

Ditempat yang Sama perwakilan dari BPN Wayakanan yang berada dilapangan menjelaskan bahwa tujuan mereka turun hari ini adalah untuk menentukan titik koordinat dari tanah Kadir tersebut ,bukan pengukuran dalam rangka penerbitan sertifikat. kalau pengukuran dalam rangka penerbitan Sertifikat itu beda jelasnya

“Kami turun hari dalam rangka Menentukan titik koordinat tanah saudara A. Kadir.”Jelasnya

Sementra saudara kadir besikeras menggugat Tanah miliknya itu yang menurutnya tanah milik dia tersebut dikuasi oleh saudara komarudin berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Registrasi No.4/pdt.G/2016/PN Bbu 10 November 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Registrasi no. 2/Pdt./2017./PT tjk tanggal 30.Maret 2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi no.2139.K /pdt ./2017 tanggal 19 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.760 pk/pdt./2017. Tanggal 30 Oktober 2019.
Serta Surat penetapan Tanggal 12 Agustus 2020 No. 1/pen.pdt.eks/2020/pn Bbu.J .1/pdt.eks/2018/pn Bbu.Dilaksanakan pada hari senin 24 Agustus 2020.

Ditempat yang sama Tama hermansyah putra dari Bapak Komarudin menjelaskan ,Bahwa benar Tanah saudara Kadir ini ada Namun Tidak masuk dalam wilayah kami. Kalau pak kadir mau puas silakan ukur tanah pak Kadir,kalau tanah pal kadir ini kurang saya siap secara sukarela memberikan Tanah kami ini.

Baca Juga  Plt Camat Negeri Agung Bersama MWC NU Berbagi Paket Sembako

Kepala kampng Negara Batin Sidik menjelaskan bahwa semula dia tidak tidak mau tanda tangan di surat Gambar Ukur dikarenakan salah satu pihak ngak mau tanda tangan makannya saya ngak mau tanda tangan.

Sebelum memulai Pembicaraannya Lurah Kampung Negara Batin Sidik ,mangaku bingung sebenarnya persengketaan tanah ini semuanya Adalah Saudara.

Lurah Sidik Menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewanang dalam hal mengizinkan atau tidak mengizinkan saudara A. Kadir untuk melakukan pengusuran.

Sidik menjelskan supaya urusan ini ada titik terangnya Agar kiranya kita selesaikan diri awal dulu, kita buka surat atas nama bibik saya Wardati kita lihat dari mana kamana itu aja karena yangemang diperkarakan adalahtanah milik Wardati. kita buka sporadik wardati baru kita bisa tau mana batas-batasnya biar ketemu. Kita tentukan dulu utara, selatannya dimana baru ada titik temunya menurut sidik.RWK/JS