WAY KANAN PASAR EMPUK NARKOBA

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu.- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka AR (40)  warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan  karena diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan  informasi  dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan adanya pesta penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Polres Way Kanan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan tersebut didalam rumah saudara AR.

Setelah petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan tiba di rumah AR berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR tanpa perlawanaan.

Baca Juga  KARANG TARUNA BERBAGI

Hasil penggeledahan petugas menemukan 3 buah alat hisap (Bong)  serta 1  buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda yang di dalamnya terdapat 2  batang kaca pirek yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok.

Dalam penindakan petugas mengamankan 3 unit handphone dengan berbagai merk dan beberapa HP ini adalah hasil kejahatannya atau tindak pidana menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu.

Baca Juga  WARGA KAMPUNG GUNUNG PAKUWON BUDIDAYA CABE UNTUK MENAMBAH PENGHASILAN.

“ Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba IPTU Mirga Nurjuanda, HERMANSYAH