Polsek Gunung Labuhan Berhasil Ringkus Pelaku Curas

sosial Budaya0 Dilihat

Gunung Labuhan RWK- Polsek Gunung Labuhan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas pasal 365 KUHPidana , kasus Non TO OPS Sikat Krakatau 2021 di Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan,Waykanan, Sabtu, (10/07)

Adapun seorang pelaku tersebut yakni MW (56) yang beralamat di Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pelaku terjerat perkara Tindak Pidana Curas di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH.S.IK., M.Si
melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU.Abdul Haris,S.H menerangkan kronologis kejadian tersebut.

Baca Juga  Lima Kampung Di Negeri Besar Sukseskan Vaksinasi

“Adapun kronologis kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016, sekira Pukul 02.30 WIB. Pada saat Korban sedang tidur tiba-tiba mendengar suara ayah korban yang bernama Timan Bin Dulah Sayuti melarang orang masuk kedalam rumah, korban mengira itu adalah maling, kemudian setelah itu korban bangun dan langsung saja ditodong oleh 3 ( Tiga) Orang tidak dikenal dengan menggunakan Senjata Api kemudian Tangan dan Kaki Korban di ikat menggunakan tali tambang dan hordeng serta kepala Korban ditutupi menggunakan handuk lalu salah satu pelaku menanyakan dimana korban menyimpan uang hasil jual lada. Tidak lama kemudian korban mendengar suara orang dipukuli serta menanyakan dimana kunci motor Honda Revo milik korban lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korbab dengab menbawa uang dan barang milik korban,” Tegas Kapolsek Gunung Labuhan, IPTU Abdul Haris,S.H.

Baca Juga  Manfaatkan Hari Libur, Kakam Safaruddin Ajak Warga Bergotong Royong

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/136/VIII/2016/LPG/RES WK/SEK GULA Tanggal 14 Agustus 2016. Anggota Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Bardasarkan laporan tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 00.15 WIB Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat Informasi bahwa TSK an. Miswan Alias Kemis Bin Marjuki berada dirumahnya, Kemudian Kapolsek memimpin Penangkapan dan TSK tidak melakukan Perlawanan,” Jelasnya sembari ia menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh korban.

Baca Juga  Sebagai Wujud Kebersamaan, Kakam Gunung Pakuwon Pimpin Langsung Gotong Royong

“Atas  kejadian tersebut Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ),” Tandasnya.

Saat ini Barang Bukti (BB) dan Tersangka diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna proses lebih lanjut. RWK/Oksi.