Seminggu, BPUM Capai 348 Pendaftar

sosial Budaya2 Dilihat
Foto : Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan Ujang Faisal

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Sejak dibukanya Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, hingga Selasa (20/4) tercatat 348 pelaku usaha yang telah mendaftar.

“Sampai hari ini Baru 348 pelaku usaha yang mendaftar program BPUM yang masuk ke dalam system komputer kami. Belum signifikan jumlah pendaftar karena kita mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS,” jelas Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Way Kanan Ujang Faisal, Selasa (20/4).

Menurut dia, dana BPUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM.

Baca Juga  Proyek Irigasi Way Umpu Diperkirakan Rampung Akhir Tahun

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Kalau sudah pernah mendapatkan bantuan tidak perlu lagi mendaftar karena datanya sudah ada di Kementerian Koperasi dan UKM, dan bagi yang belum pernah silahkan segera mendaftar,” ungkapnya.

Adapun syarat pendaftaran, lanjut Ujang yaitu warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau nomor Surat Keterangan Usaha (SHU) dari Kampung/lurah, bidang usaha, serta nomor telepon seluler yang dapat dihubungi secara langsung atau melalui pesan singkat (SMS) atau Whatsapp. Serta bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Baca Juga  Gedung Jaya Resmi 4 Bacalon Akan Bersaing Di Pilkakam

Lebih lanjut, untuk pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM nantinya data dikirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi menyampaikannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

“Jadi nantinya yang melakukan verifikasi dan yang menentukan pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk jumlah bantuan kalau tahun lalu sebesar Rp2,4 juta namun untuk tahun ini jumlahnya hanya Rp1,2 juta,” terangnya.

Untuk diketahui, dasar dibukanya pendaftaran program BPUM di Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No.2/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No.6/2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), petunjuk pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha mikro No.03/2021, serta Surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.256/Dep/21/IV/2021 tanggal 6 April 2021 perihal penyaluran program BPUM. (RWK/Alba)