oleh

Camat Negara Batin minta Aparat Stop Hiburan Malam

-Umum-1197 Dilihat

Negara Batin.RadarWayKanan.Com –Pemerintah Kecamatan Negara Batin mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, anggota DPRD, hingga aparat keamanan untuk bersinergi mengatasi permasalahan hiburan pesta keluarga yang menggunakan organ tunggal atau jenis hiburan lainnya yang berlangsung hingga larut malam bahkan sampai waktu shubuh.

Permasalahan ini menjadi keprihatinan serius mengingat pada tahun 2023 telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan waktu hiburan pesta keluarga. Namun, kesepakatan tersebut tidak lagi diindahkan oleh sebagian masyarakat seiring berjalannya waktu.

Sebagai perpanjangan tangan Bupati Way Kanan, Camat Kecamatan Negara Batin, Edi Saputra,S.Kom.,MM menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kepala Kampung telah melakukan berbagai upaya pendekatan sebelum acara digelar. Bahkan, terkadang ditemani oleh anggota Polsek Negara Batin (Bukan kapolsek secara langsung), Dansubramil untuk memberikan pemahaman berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kita pernah menghubungi pihak yang akan menggelar acara seperti Sohibul Hajat dua hingga tiga hari sebelum pelaksanaan. Beberapa bulan lalu ada perbaikan, namun akhir-akhir ini sudah dua hingga tiga kali acara tidak lagi memperhatikan peringatan – hanya menjawab ‘iya-iya’ saja,” ungkapnya dalam keterangan resmi,Senin (2/2).

Pemerintah kecamatan Negara Batin mengajak seluruh institusi yang menandatangani SKB tahun 2023 untuk bersama-sama menghimbau dan bertindak tegas. Khususnya anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar.

“Kita meminta agar hiburan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB, dimulai dari kesadaran masing-masing keluarga. Selain itu, TNI dan Polri harus bertindak tegas dan memberhentikan aktivitas yang melewati batas waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas kebisingan, melainkan juga kerusakan rumah tangga, pemborosan uang, hingga penyalahgunaan narkoba. “Banyak ibu-ibu yang mengeluhkan hal ini. Ini bukan masalah kecil lagi,” tambahnya.

Menurutnya, langkah himbauan sudah dilakukan secara berkelanjutan, sehingga saatnya aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika masih tidak diindahkan, kenapa tidak pihak kepolisian memanggil pelaku seperti Saiful Hajat. ? Kita tidak bisa hanya menunggu delik atau aduan semata,” tegasnya.

Permasalahan diperparah dengan masuknya pemilik musik dari luar wilayah, terutama Sumatera Selatan, yang menawarkan jasa hingga larut malam dengan biaya besar. Bahkan, mereka diduga kerap membawa jaringan yang menjual hal – hal yang dilarang.

Acara semacam ini dari sisi agama dan adat istiadat, aktivitas semacam ini telah merusak nilai-nilai yang dianut masyarakat. “Jika ditangani dengan tegas, kita bisa memutus mata rantai transaksi barang terlarang dan melindungi generasi penerus,” jelasnya.

Pada akhir keterangan, Edi Saputra mengajak Kapolres Way Kanan dan Dandim Way Kanan untuk mengambil tindakan tegas. “Kami yakin jika Bapak Kapolres dan Bapak Dandim bersungguh-sungguh, masalah ini pasti dapat teratasi,”tegasnya. RWK/JONI.

Baca Juga