Negeri Besar RWK,-Dengan Merujuk Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mangamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dimasa Pandemi Covid-19.
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan, Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Dengan merujuk peraturan menteri tesebut, pemerintah kampung Sribasuki kecamatan negeri besar kabupaten waykanan menyalurkan BLT-DD untuk bulan Juli, Agustus, september kepada 52 KPM. Sebesar 46.800.000
Kepala kampung sribasuki Kadiso menjelaskan kepada awak media RWK bahwasan kampung sribasuki saat ini telah menyalurkan BLT -D untuk bulan Juli, Agustus dan septembar diberikan kepada 52 KPM
“ tepat hari ini alhamdulillah kita pemerintah kampung Sribasuki kembali melanjutkan pembagian BLT-D kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 52 KPM, adapun besaran bantuannya yakni Rp. 300.000,00 per/KPM per bulannya kami serahkan secara tunai,” jelasnya
Pada kesempatan yang Sama, Kadiso memberikan himbauannya kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah, dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan (5M).
“ jangan terlenan karena tren penyebaran Covid-19 diwaykanan sudah cenderung menurun, hal ini jangan sampai membuat kita lengah, kita harus tetap bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan dan Menghindari Kerumunan, (5M).RWK/JS