RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu-Hingga Saat ini masih terdapat 41 Kampung Yang tersebar di 15 Kecamatan se-kabupaten Way Kanan yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap 2 Anggara tahun 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Way Kanan Mencatat sebanyak 180 kampung telah mengajukan pencairan dana desa, namun 41 Kampung lainnya belum sama sekali melakukan pengajuan ke Dinas PMK Kabupaten hingga September ini.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Akhmadi melalui Sekretaris Dinas PMK Sahpawi mengatakan satu-satunya kendala yang ia ketahui dalam proses pengajuan dana desa tahap 2 ini yaitu kampung itu sendiri sebab hingga saat ini belum melakukan proses pengajuan ke Dinas PMK.
“yang sudah mengajukan DD Tahap 2 s.d. saat ini baru 180 kampung…kalau kendala dari Kampung memang belum pengajuan ke Dinas PMK”terangnya.
Akan tetapi Dinas PMK tidak merinci secara detail kampung mana saja yang belum melakukan proses pengajuan ke PMK.
Di konfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakaruddin mengatakan, proses pemeriksaan Inspektorat terhadap Kampung tidak menjadi hambatan bagi kampung untuk melakukan pengajuan pencairan Dana Desa namun proses pengajuan bisa saja tertunda sementara jika ada rekomendasi khusus yang mereka terima.
“Sebetulnya proses pemeriksaan APIP tidak menghambat proses pencairan DD, sehingga tetap dipersilahkan untuk mengajukan pencairan melalui mekanisme yang ditentukan diantaranya koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas PMK, kecuali APIP ada rekomendasi khusus baru proses ditunda terlebih dahulu”paparnya.
Sebelumnya di Kabupaten Way Kanan terdapat dua Kampung yang proses pengajuan Dana desa di tunda akibat dalam proses pemeriksaan Inspektorat terhadap penyaluran dana desa yang diduga di selewengkan oleh Kepala Kampung nya sehingga menghambat proses pengajuan.
Namun, Lanjut Bakaruddin sejauh ini pihaknya belum menerima Rekomendasi Khusus dari Kecamatan sebab, jikapun ada pihak kecamatan lah yang berwenang melakukan pemeriksaan administrasinya melalui hasil monitoring terhadap Kampung.
“Untuk sejauh ini inspektorat belum ada, kalau pun ada barangkali pihak kecamatan yang punya kewenangan memeriksa kelengkapan administrasi atau hasil monitoring pihak kecamatan”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah)












