oleh

2 Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan langsung Ekspos hasil Tangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

-Umum-117 Dilihat

Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com,- Kapolres Way Kanan, menujukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di Way Kanan hal itu tersirat dari tindakannya menggelar ekspos keberhasilan penanggulangan kasus narkoba di Way Kanan walaupun baru dua hari menjabat.

Hari ini (14/1), Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji
melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan itu tidak lepas dari keberpihakan masyarakat kepada aparat dengan memberikan informasi atas peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, hasilnya, Satres narkoba Polres Way Kanan sukses mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki laki.

1 (satu) kasus merupakan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, tersangkanya yakni SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap di Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/01/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati r hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari yang berada dikamar rumah yang terlapor tempati. Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu adalah 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 4 (empat) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba.Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang, terduga Tersangka inisial GU (55) berdomisili Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, RM (24) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

DP (21) berdomisili Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

” Dari 6 orang tersangka ini, barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah wadah warna hitam kombinasi merah merk “gatsby styling”, 6 (enam) buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 3 (tiga) unit handphone berbagai merek 1 (satu) buah botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.

Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol “lasegar”, sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.

Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sentara Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”jelas Kapolres.RWK

Baca Juga