Diduga Cemburu Berat antar FB ke Hotel Prodeo

Umum5 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK-  Diduga cemburu berat. FB (20) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Way kanan, memukuli AS (18) teman wanita yang masih sekampung dengannya hingga babak belur, ahrinya membawa FB ke hotel prodeo ., karena sang rekan wanita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.-

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan seorang perempuan inisial AS (18) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan.

Baca Juga  Bupati Adipati Sampaikan Kuliah Umum Di IIB Darmajaya Bandar Lampung Tahun 2024

Menurut korban ( AS red ), bahwa kejadian terjadi pada hari Senin, 21-03-2022 pukul 19:00 WIB, pelaku inisial FB (20) yang masih satu kampung dengan korban dan merupakan rekan lelaki korban datang menemui korban dirumahnya di Kampung Karya Agung.

“ Saat didalam rumah tersebut, FB meminta saya untuk untuk menyerahkan Handphone untuk diperiksa oleh FB, karena saya tidak memberikannya, pelaku langsung mendorong tubuhku serta berusaha merebut HP yang saya punya, dan karena tetap tidak saya berikan, ia ( Pelaku red ), yang mungkin kesal langsung memukuli saya dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali kearah wajah atau pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan mengalami luka lebam, tentu saya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Blambangan umpu,” ujar AS pada penitidik Polsek Blambangan umpu.

Baca Juga  2 Periode Menjabat, Adipati Surya Berhasil Antar Way Kanan Raih Tiga Pengharhaan Adipura

Pernyataan AS tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Ander Try Putra, dimana menurut Andre atas laporna tersebut Polsek Blambangan Umpu berkoordinasi dengan PPA Polres Way kanan langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“ laporan diterima pada tanggal 23-03-2022 pukul 13:00 WIB,  dan lamgsung dilakukan tindak lanjut oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanaan pada saat berada di ladang di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.” Ujar AKP Andre Try Putra,

Baca Juga  Andi Putra, saya maju untuk membawa perubahan di Argomulyo

“Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan kami bidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.” Imbuhnya. RWK I