Waw ..Maraknya Narkoba di Way Kanan

Blambangan Umpu.-   Beberapa hari yang lalu, Kantor BNN Way kanan, dipenuhi oleh Karangan bunga sebagai ucapan selamat atas hari jadi BNN. Mirisanya Satresnarkoba Polres Way kanan hampir setiap hari sukes menangkap dan menagamankan pengguna maupun penjual narkoba yang justru nampaknya semakin masif di Way Kanan, dan bahkan hari ini Polres Way kanan kembali merilis tangkapan mereka pada tanggal 22 Maret yang lalu dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2022

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan penangkapan berawal pada hari Selasa  tanggal 22  Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Sukanegeri Kecamatan Gunung Labuhan kerap terjadi transaksi Narkoba.  

Baca Juga  Mulai Besok Partai Nasdem Akan Buka Penjaringan

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satgas Ops Antik Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, an hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CND (23) di halaman salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap CND, petugas  menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, jarum bakar, cattonbuds bekas pakai, pipet plastik menyerupai skop dan satu buah alat hisap terbuat botol kaca bening.

Baca Juga  Kecamatan Bumi Agung Hadiri Pertemuan KIP Phase 3 di OKU Timur

Ditempat terpisah, pada hari yang sama ( Selasa tanggal 22 Maret 2022 red ), sekira Pukul 17.30 wib, di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu  Kabupaten Way Kanan, Satgas Ops Antik Polres Way Kanan juga berhasil mengamankan pelaku inisial RBP alias AKA diduga menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“ Jadi penangkapan terhadap RBP alias Aka (40) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu  Kabupaten Way Kanan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan CND, yang “bernyanyi kalau Sabu yang ia miliki  hasilnya  membeli dari Aka sehingga petugas langsung mengamankan RBP alias Aka saat dirumahnya.” Tutur Kapolres.

Terpisah kasaatresnarkoba Polres Way Kanan IPTU Mirga Nurjuanda menambahkan kalau dari hasil penggeledahan di rumah AKA,  petugas menemukan di kamar Aka berupa seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kaca, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah jarum bakar, satu buah jarum bakar terbuat dari kertas timah rokok dan dua buah pipet plastik bening .

Baca Juga  Kadus Dusun 03 dan Dusun 11 Pimpin Jumat Bersih di Wilayah nya

“ Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Way Kanan berserta barang bukti, dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda Kasatresnarkoba Polres Way kanan, HERMANSYAH