[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), – Berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.97/IV.13-WK/HK/2022 tentang peresmian keanggotaan badan permusyarawatan kampung periode tahun 2022-2028, Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto,S.E didampingi Sekretaris Camat Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna,S.E dan Kasi Tata Pemerintahan Husnila,S.E menyerahkan 123 surat keputusan (SK) pengangkatan badan permusyawaratan kampung (BPK) untuk sembilan belas kampung di aula Kecamatan Negeri Agung, Kamis (9/6).

“Badan permusyarawatan kampung atau BPK merupakan lembaga pengawas pemerintahan kampung, sehingga dalam menggunakan kewenangan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, saat menyerahkan SK Pengangkatan 123 Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Se-Kecamatan Negeri Agung.
Badan permusyarawatan kampung juga memiliki indikator penilaian, dimana penilaian indikator kinerja BPK adalah menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan Undang-undang pemerintahan kampung yang berlaku.
“Kepala Kampung dan BPK dalam mengambil suatu kebijakan harus selalu duduk bersama, terutama dalam membahas peraturan kampung yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan kampung. Untuk itu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua lembaga baik itu Kepala Kampung maupun BPK harus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Akan tetapi saya tekankan sekali lagi jangan sampai anggota BPK masuk pas mau gajihan saja.”tegasnya (RWK/Alba)
