Way Kanan Pangsa Bagus Pengusaha Narkoba

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu. RWK– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan
Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari  Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Bahagia Warga Bandar Kasih Terima BLT DD Kembali

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.

Baca Juga  Tim Kecamatan Gunung Labuhan Lakukan Monitoring Penggunan ADD Kampung Labuhan Jaya

Oleh petugas, laki-laki yang ahirnya diketahui.berinisial MR  tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.

Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan. 

Baca Juga  Aparatur Kampung Sari Jaya Melaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2021

Selanjutnya tersangka . beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akan dibidik.dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata  IPTU Mirga Nurjuanda. RWK I