oleh

Tersangka Dugaan Korupsi SPAM Kembalikan uang, Tidak langsung bebas tetap harus jalani Proses Hukum

-Umum-294 Dilihat

Blambangan Umpu.- Kejari Way Kanan kembali terima uang titipan Rp. 640.239.635,- dari Perkara Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung

” Hari ini ( Kamis, 04 Desember 2025),  sekira pukul 11:00 Wib, tadi pagi,kami ( Kejaksaan Negeri Way Kanan red ),  telah diterima uang titipan dari tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM) (dalam berkas perkara terpisah) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, dimana  berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, yang mengacu pada  kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.” Ujar Kajari Way Kanan.M.Mahmudin,SH.MH.

Lebih jauh , Mahmudin menerangkan kalau sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah pernah  menerima Uang titipan sejumlah Rp. 600.000.000,-  (enam ratus juta rupiah) dari ke dua Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan  Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO,  dan pada hari ini kembali menitipkan uang sejumlah Rp. 640.239.635,- untuk titipan pengembalian Kerugian Negara sehingga total yang dititipkan sudah sesuai dengan nilai Kerugian Negara yakni Rp. 1.240.239.635,-

Diterangkan, Kedua Tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini Kedua tersangka telah dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan MAHMUDDIN, S.H.,M.H. juga menyampaikan Apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara dari Tersangka atas nama tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan ZAINAL ABIDIN BIN RANJUMIN (ALM) yang diserahkan melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners terkait kasus hukum.yang menimpa keduanya ( Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung red ),

“Hal ini merupakan  langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien”,tegas Mahmudin

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari way kanan Joni Saputra SH.MH, berharap penitipan uang dr Pihak Tersangka bisa maksimal dimana menurut perhitungan Auditor Total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635.

” Memang kedua tersangka itu telah menitipkan uang sesuai dengan Kerugian Negara sesuai dengan hasil auditor BPK, tetapi keduanya tetap harus mengikuti proses hukum, dan pengembalian uang itu nanti akan disampaikan dipersidangan, ” ujar Kasipidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra,SH.MH. RWKI