Kabag Tapem Sosialisasi Permendagri No 45 tahun 2016 Tentang Batas Desa

Umum0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu (RWK)- Desta Budi Rahayu N,S.STP Camat Baradatu mendampingi Kabag tapem Supriyanto S. San membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertempat di Aula kecamatan Baradatu Kamis 17/03/2022

Supriyanto S,San meminta kepada Camat Baradatu dan Pemerintahan kampung sekecamatan baradatu untuk menindaklanjuti kegiatan ini dengan membuat produk hukum yang mengatur batas antara kampung dan kelurahan yang ada di wilayah baradatu, sehingga kedepannya tidak lagi ada konflik atau perselisihan batas kampung dan kelurahan di Wilayah Kabupaten Waykanan khususnya di kecamatan baradatu.

Baca Juga  Kampung Gedung Jaya dan Sari Jaya pun Keluhkan Sampah Sisa Pembakaran Lahan Tebu

“Desta Budi Rahayu N, S.STP Camat Baradatu berpesan kepada kepala kampung untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin, semoga menghasilkan solusi yang tepat dari kegiatan ini dan pembangunan kampung dapat berjalan lebih terfokus dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan baradatu,” imbuh camat baradatu.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Siltap tak bayar, Aparatur Kampung Mulai Letih

Penataan batas desa atau kampung ini merupakan program pemerintah yang di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 45 Tahun 2016 yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah desa / kelurahan dan penetapan batas dengan tidak menghasilkan status hak dan kepemilikan.

Kegiatan ini di hadiri oleh Desta Budi Rahayu N,S.STP Camat Baradatu, Kabag tapem Supriyanto S.San, Pawit Sekcam baradatu, Lurah Baradatu, kepala kampung se-kecamatan baradatu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baca Juga  Pantau Kesehatan balita, Kampung Sumber Rejeki Gelar Posyandu secara rutin

RWK/HABIBI A.P