Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Lumpuhkan DPO Pelaku Curas Sepeda Motor.

Pemerintahan2 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.- Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan meringkus SN (30)warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu,  Kabupaten Way Kanan, DPO yang diduga  sebagai pelaku curas di Jalan poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu  Kabupaten Way Kanan pada  tanggal 11 maret  2020 yang lalu hari ini Rabu (15/12).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan poros, Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban  yang bernama  Fani bersama rekannya Edi  berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda beat warna putih hendak mengantar nasi dari Kampung Pakuan Baru menuju ke Kampung Permantan.

Baca Juga  SPBU Negeri Baru Masih Saja Indahkan Undang Undang

Ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan poros Kampung Tanjung Ratu korban melihat didepan jalan ada pohon kering melintang, tanpa curiga korban berhenti dan menyingkirkan pohon tersebut.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Beberapa waktu kemudian, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor honda revo warna hitam merah yang sempat berpapasan dengan korban sebelumnya.

Modusnya pelaku lansung menghampiri korban dengan berpura–pura meminta nasi, kemudian pelaku malah menggeledah kantong celana dan hendak mengambil handphone korban.

Menyadari perbuatan yang dilakukan orang tersebut, seketika Fani langsung melajukan kendaraannya, namun pelaku menarik jaket Edi (rekan korban) sehingga terjatuh dan mengancamnya dengan satu buah pisau yang di tempelkan  ke leher Edi.

Baca Juga  Kampung Sunsang Buka Pendaftaran Anggota BPK

Sedangkan Fani yang sempat melarikan diri berhasil dihentikan rekan pelaku satunya, karna Fani takut ancaman pelaku dengan senjata tajam jenis pisau tersebut sehingga Fani berhenti memberikan satu buah handphone merk VIVO Y83 warna biru.

Tak hanya itu, pelaku juga hampir melukai Fani dengan menusuk pisau yang digunakan saat beraksi namun fani berhasil menghindari dan akhirnya pelaku  berhasil mengambil sepeda motor

” pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa salah satu  tersangka insial SN sedang berada di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

” Mendapatkan informasi ltersebut kami bangsung melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi  langsung dilakukan  penangkapan terhadap tersangka, sayangnya
pada saat hendak di bawa ke mako Polres Way Kanan pelaku SN berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa petugas akhirnya memberikan tindakan tegas melumpuhkan tersangka secara terukur pada kaki kanan tersangka.” Ujar AKP Andre Try Putra.

Baca Juga  Kampung Bandar Dalam Gelar Musrenbang Hari Ini

Setelah selesai mendapatkan tindakan medis tersangka

” Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolrrs Way Kanan setelah sebelumnya dilakukan perawatan medis di Rjmah Sakit untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut sementara rekannya telah kami jadikan  DPO dan  atas perbutannya  tersangka  diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” imbuh. AKP Andre Try Putra. HERMANSYAH