Blambangan Umpu,RWK.- Pernyataan PT AKG, yang menyatakan HGU nya masih hingga tahun 2027 yang akan datang dibantah perwakilan masyarakat Kampung Sunsang, Kampung Kotabumi dan Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung dan bahkan warga tetap menuntut agar tanah yang dipakai oleh perusahaan ( PT AKG red ), harus dikembalikan, sebab tanah tersebut sudah 32 tahun dikuasi oleh perusahaan, jika dihitung dari kontrak 1991 yang lalu.
Diterangkan atas persoalan PT. AKG dan masyarakat 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung, Pemkab Way kanan mencoba hadir dan berupaya bertindak sebagai Mediator, dimana dalam mediasi yang langsung dipimpin oleh Sekdakab Way kanan Hi. Saipul S.Sos, M.IP serta dihadiri pula oleh , Kapolres Way Kanan dan Dandim 0427 Way Kanan di Aula Utama Pemda Kabupaten Way Kanan tersebut PT AKB membantah pernyataan warga yang menyatakan HGU mereka telah habis,
Mirisnya pada Mediasi yang diinisiasi oleh sekda way kanan dan dihadiri selain oleh tokoh masyakat juga didampingi tiga kepala kampung yang tergabung dalam (Aliansi Kotabumi-Sunsang-Penengahan Bersatu) itu PT. AKG hanya mewakilkan pada orang yang tidak dapat mengambil keputusan.
“Karena dalam pertemuan kami dengan Pt AKG dimana AKG hanya diwakilkan oleh orang yang tidak dapat mengambil keputusan kami hanya pasif, Masyarakat yang diwakili oleh Anton Heri, Amjani, dan Deddy Tornando menyampaikan tuntutan bahwa tanah yang dipakai oleh perusahaan harus dikembalikan, sebab tanah tersebut sudah 32 tahun dikuasi oleh perusahaan, jika dihitung dari kontrak 1991 maka perusahaan sudah lebih 2 tahun menduduki tanah ulayat tiga kampung tersebut.
Kemudian dengan tegas pula Anton membantah tuduhan bahwa gerakan ini hanya kepentingan kelompok kecil saja, sebab gerakan ini murni lahir dari cita-cita bersama. “Petani sudah sangat merindukan tanah garapan mereka yang dikelola perusahaan selama berpuluh-puluh tahun,” ungkap Anton.
Pernyataan Anton bukan hanya isapan jempol saja, akan tetapi hal itu dibuktikan dengan beberapa kali warga menggelar rapat akbar membahas keberadaan perusahaan tersebut., Dalam pertemuan pada 19 Maret 2023 masyarakat membuat kesepakatan bersama, yakni, menunjuk tiga koordinator perwakilan kampung masing-masing, menetapkan Tanggal 22 Maret sebagai hari unjuk rasa, menuntut perusahaan untuk meninggalkan tanah ulayat tiga kampung, apabila perusahaan tidak meninggalkan tanah ulayat tiga kampung maka masyarakat sepakat memportal jalan kampung masing-masing guna menjaga jalan hasil swadaya tersebut untuk tetap layak pakai. Kelima, saat melakukan aksi damai masyarakat sepakat tidak melakukan gerakan tambahan diluar point’ 1-4 kemudian berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis, pencurian, penjarahan, perusakan dan tindakann-tindakan yang mengandung unsur pidana, apabila terjadi maka yang bersangkutan akan bertanggungjawab terhadap perbuatannya masing-masing.
“Kami membantah bahwa HGU yang diklaim dimiliki oleh Arya Kartika yang kini dikenal sebagai PT Adhi Karya Gemilang dimiliki sejak tahun 1997 melainkan sejak ytahun 1991, dimana bahwa awal mula aktivitas perusahaan itu dimulai ketika Waro Sindy pada tahun 1991 datang ke tiga kampung itu dan menawarkan kerjasama dalam hal pengembangan perkebunan. Waro menemui tokoh adat ketiga kampung tersebut dan menyepakati untuk menggunakan lahan selama 30 tahun terhitung sejak 1991.
Faktanya sudah lebih dari 30 tahun, tanah ulayat itu tidak dikembalikan kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan konsensus Waro Cindy dan para tokoh adat ketiga kampung tersebut.
Namun ketika mediasi hari ini ( Kemarin red ), pihak perusahaan membawa salinan alas hak HGU yang terbit sejak 1997, tanpa memperlihatkan aslinya. Dan kemudian pihak perusahaan meminta ketegasan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan terhadap portal jalan yang dijaga masyarakat, padahal selama 30 tahun lebih beraktivitas, perusahaan tidak pernah membuat jalan.
“Pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat untuk menjaga jalan hasil swadaya masyarakat itu ( Bukan jalan perusahaan red ), dari tonase berat supaya menjaga jalan yang tidak pernah diperhatikan perusaan dan perlu digaris bawahi bahwa masyarakat tidak pernah mengganggu aktivitas usaha PT. AKG terhadap pemortalan jalan tersebut, jadi kami sangat berharap agar aparat penegak hukum supaya tidak terprovokasi dan menjadi bagian dari alat perusahaan untuk merampas hak-hak masyarakat, karena kami warga juga mempunyai hak yang sama dengan perusahaan, dan kamipun akan mempertahankan hak kami,” ujar Anton Heri SH, Dedi Tornando SH, dan Amjani perwakilan warga Kampung Penengahan, Kampung Sunsang dan Kampung Kotabumi Way kanan, pada Radar Lampung pagi ini. RWK I