Blambangan Umpu.- Perseteruan antara warga 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung Kabupatenn Way kanan memasuki.babak.baru, hari digelar pertemuan dipimpin oleh Sekdakab Way kanan dan dihadiri oleh Kapolres dan Dandim beserta jajaran Keala Dinas Pemda Way Kanan, Camat Negri Agung, kepala Kampung Sunsang, Penegahan dan Kota bumi, serta wakil dari masyarakat 3 kampung yaitu Anton Heri, Amjani
Dalam pertemuan mediasi, Perwakilan warga 3 kampung sunsang, penegahan dan kota bumi, menyampaikan tetap akan memortal jalan dan meminta PT. AKG Angkat kaki meningalkan tanah ulayat kampung Sunsang Penegahan dan Kota Bumi karna masa berlaku HGU PT. AKG sudah habis.
Sementara Sekda menyampaikan bahwa pemortalan jalan adalah perbuatan yang melanggar hukum karena jalan yang diportal adalah jalan umum, demikian juga disampaikan oleh Kapolres dan Dandim,
Kemudian sekda meminta penjelasan kepada pihak PT. AkG apakah benar HGU PT. AKg sudah berakhir masa berlakunya,
Kemudian dijelaskan oleh perwakilan PT. AKG Ersanto. Staff humas PT.. AKG Bahwa HGU PT. AKG masih berlaku sampai dengan tahun 2027,
Dampak dari pemortalan tersebut pihak perusahaan sangat dirugikan begitu juga dengan masyarakat yang bekerja di PT. AKG
Karena dengan ada nya portal tersebut, kegiatan perkebunan PT. AKG tidak bisa berjalan, sedangkan karyawan harian kalau tidak bekerja tidak dapat penghasilan, dan buah sawit yang ada akan busuk karena tidak bisa dipanen perusahaan makin mengalami kerugian.
Setelah mndapatkan penjelasan bahwa HGU PT. AkG masih berlaku
Kapolres, Dandim, dan Sekda meminta kepada perwakilan warga dan 3 kepala kampung agar portal segera dibuka karena perbuatan melanggar hukum,
Perwakilan warga 3 kampung menangapi, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada warga, namun Kapolres Way kanan
kembali menekankan kepada anton heri dan amjani agar portal segera dibuka. RWK I