Blambangan Umpu,- RadarWayKansn.Com,- Hampir Pertengahan Tahun Anggaran 2026, Pengajuan Dana Desa Kabupaten Way Kanan belum mencapai 50%, sampai saat ini PMK Kabupaten Way Kanan mencatat Sebanyak 63 Kampung dari total 221 Kampung & Kelurahan di Kabupaten Way Kanan telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2026.
Hal ini Disampai Langsung oleh Kepala Dinas PMK Ir. Ishak. S.T melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung Kabupaten Way Kanan Sahpawi.
“Pertanggal 20 Mei sudah 63 Kampung yang mengajukan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, data tersebut merupakan data yang masuk KPPN Kotabumi dan telah di Verifikasi PMK Kabupaten Way Kanan” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Radarwaykanan.com, besaran Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Way Kanan berkisar antara Rp340 juta hingga Rp360 juta untuk setiap Kampung.
Daftar dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Aturan baru ini mengubah skema pengelolaan Dana Desa 2026.
Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebutkan, lebih dari separuh Dana Desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa, tetap mengikuti aturan pemerintah pusat, yaitu dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) agar dapat segera dimanfaatkan oleh masing-masing desa.
Di Kabupaten Way Kanan sendiri pengajuan Dana Desa mengalami sedikit Keterlambatan dari Kabupaten lainnya. Hal ini disebabkan terlambat Peraturan Bupati Way Kanan yang menjadi acuan bagi Kampung -Kampung di Kabupaten Way Kanan untuk penyusunan APBKampung.
Diketahui, Prioritas penggunaan Dana Desa 2026 difokuskan pada pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial dengan alokasi wajib untuk penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa). Selain itu, dana ini diwajibkan untuk program ketahanan pangan serta penguatan koperasi.
Berdasarkan regulasi resmi, penggunaan Dana Desa 2026 terbagi ke dalam beberapa fokus utama:Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang Ditujukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan batasan maksimal alokasi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat juga Ketahanan Pangan dan Hewani yang mana dana Minimal 20% dari total pagu Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ini, seperti pengembangan lumbung dan pengolahan pangan lokal.
Adapun dana desa yang menjadi jaminan sebagai bentuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi Sektor prioritas baru yang mengarahkan sebagian besar alokasi untuk pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa merah putih.
Dana desa juga diperuntukkan sebagai Layanan Dasar Kesehatan Termasuk upaya pencegahan stunting di tingkat Kampung.
Hal yang tidak pernah luput dari prioritas dana desa yakni Infrastruktur dan Lingkungan yang mana Mencakup pembangunan fasilitas publik dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta pengelolaan program Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. (RWK/Kadarsyah).











