oleh

Tahanan dan Napi Lapas Way Kanan Dapat Penyuluhan serta Bantuan Hukum Gratis

-Umum-8 Dilihat

UMPU SEMENGUK (RWK) – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan menggandeng LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera Way Kanan untuk memberikan penyuluhan hukum dan layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan dan narapidana, Rabu (17/6).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan lapas tersebut diikuti sekitar 70 warga binaan, serta dihadiri jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Acara dibuka langsung oleh Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin.

Dalam sambutannya, Riski menegaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, setiap tahanan dan narapidana perlu memahami hak-hak hukum yang dimiliki, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh tahanan dan narapidana memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan lebih sadar hukum dan memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang mereka hadapi,” ujar Riski.

Selain memberikan pemahaman mengenai hak hukum, Kalapas juga mengingatkan warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan.

Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti program pembinaan dengan baik agar dapat menjadi bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan Ketua LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera Way Kanan, Sugiman, didampingi tiga advokat dari lembaga tersebut.

Sugiman menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

“LBH KIS Way Kanan siap memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk para tahanan dan narapidana. Kami berharap para peserta memahami prosedur memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban tahanan maupun narapidana, sosialisasi ketentuan dalam KUHP terbaru, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Way Kanan berharap akses terhadap keadilan bagi warga binaan semakin terbuka, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih sadar hukum, tertib, dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (RWK)