Sukur : Saya Akan Lanjut Ke Tingkat Provinsi

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Permasalahan tidak dibayarkannya Enam Bulan Gaji kepada salah satu pegawai yang bekerja di PT. Paramita Mulia Langgeng (PML) Way Kanan, rupanya belum menuai hasil, Rabu (6/10).

Sukur, selaku pelapor yang melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan merasa tidak puas dengan hasil yang didapatkan dari proses mediasi yang telah dilakukan.

Baca Juga  Muhammad Hatta Berkeinginan Besar Membawa Suka Negeri Unggul,Sejahtera dan Berbudaya

“Hasil mediasi kemarin dirasa tidak pantas. Sebelumnya juga PT. PML selalu diwakilkan dan merasa tidak dapat memutuskan dengan pasti,” jelas Sukur.

Dirinya juga berencana untuk meneruskan pelaporan menuju ke tingkat Provinsi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Drs. Ade Cahyadi, M.S.I., diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Sulistiawati, S.E., M.M. mengatakan, bahwa hasil mediasi yang lalu memang tidak membuahkan hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga  Babinsa Koramil 427-04/Bahuga Laksanakan Kerja Bahkti Bersama Masyarakat

“Pihak PML hanya setuju memberikan Tiga dari Enam Bulan gaji yang belum dibayarkan. Dan tentunya hal tersebut tidak disetujui oleh pelapor. Sedangkan, karena masalah ini terus berlarut – larut, total gaji yang tidak dibayarkan sudah mencapai Sembilan Bulan,” lanjut Sulistiawati.

Masih kata Sulistiawati, “Untuk itulah kami akan melimpahlan pelaporan ini ke Provinsi. Dan hal itu sudab disepakati oleh pihak pelapor dan terlapor,”.

Baca Juga  KAKAM BUMI REJO SUWARDI TINGKATKAN SDM WARGANYA MELALUI KEJAR PAKET C

“Sekarang ini hanya tinggal menunggu tanda tangan daei Sekretaris Dinas Nakertrans yaitu pak Ali Amin. Setelah itu berkas akan langsung kami limpahkan ke Provinsi,” tutupnya. (RWK/AT)