Sosialisasi Pelepasan APK Oleh KPU dan BAWASLU

Blambangan Umpu-RWK,- Sosialisasi pelepasan alat peraga kampanye yang di lakukan dari Bawaslu way kanan,Polres Way kanan, KPU Way kanan, dan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja(SATPOLPP) aturan Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) serentak 2020, mulai 6 hingga 8 Desember 2020 memasuki masa tenang kampanye.senin( 7/12).

Para paslon (pasangan calon) peserta Pilkada Serentak 2020 dilarang untuk berkampanye di masa tenang tersebut, dalam segala bentuk Kampanye.Termasuk alat peraga kampanye spanduk, poster, dan sebagainya harus dicopot.

Baca Juga  Kasi Kesra Kecamatan Gunung Labuhan Bagikan KKS Hari Ini

Salah satunya dilakukan oleh petugas gabungan di pasar baradatu yang mulai menertibkan alat-alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Komisioner KPU kabupaten Way kanan mengatakan, sejumlah personel Bawaslu, KPU, dan Satpol PP melakukan penertiban di masa tenang Pilkada 2020 kabupaten Way kanan hari tenang pemilihan bupati dan wakil bupati 2021-2024 kabupaten Way kanan sosialisasi pelepasan alat peraga kampanye (APK) yang di lakukan dari Bawaslu way kanan,Polres Way kanan, KPU Way kanan, dan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja(SATPOLPP)senin(7/12).

Baca Juga  Puluhan Warga Bukit Batu Demo Tuntut Perhitungan Ulang

himbauwan kepa setiap tim pasangan calon bupati dan wakil bupati agar segera membersihkan APK yang masih terpasang di setiap titik titik pemasangan agar terciptanya pemilu yang tertip dan kondusif.RWK/SPR

https://luglawhaulsano.net/4/8420418