Senin, Tes Tertulis Bacalon Kakam,PMK Gandeng TIM UNILA

sosial Budaya15 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu (RWK), – Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kampung dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 oleh 85 (delapan puluh lima) Panitia Pemilihan Kampung yang melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2021.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418


Sekda Way Kanan Saipul, S.Sos menyampaikan bahw Tes Tertulis dilaksanakan Senin (12/4,) yang akan diikuti oleh Balon Kakam yang lolos persyaratan Administrasi jika Bakal Calon nya lebih dari 5 orang . Dalam surat resminya kepada para Camat seluruh Way kanan yang jumlah Balonnya lebih dari 5 orang.

Baca Juga  Indomart Tiuh Balak Pasar Baradatu, Pasang Himbauan Stock Minyak Goreng Kosong


Berdasarkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021, dan salah satu tahapan dalam rangka proses Penyaringan Bakal Calon Kepala Kampung Gelombang III Tahun 2021 adalah Seleksi Ujian tertulis bagi Bakal Calon Kepala Kampung yang jumlah pesertanya lebih dari 5 (lima) orang berjumlah 10 kampung.


Kampung yang Bakal calonnya 6 orang yaitu Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, lalu Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan, Jukuh Kemuning kecamatan Kasui, Serupa Indah dan Karang agung serta Sukabumi yang semuanya di Kecamatan Pakuan Ratu. Lalu Kampung Sumber baru Kecamatan Banjit dan Kampung Way Tuba kecamatan Way Tuba Sedangkan Bakal Calon yang berjumlah 7 orang ada di kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu dan di kampung suka Jadi Kecamatan Kasui.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Inovatif ! Warga Sri Numpi Tutupi Jalan Berlubang


Saipul menjelaskan Seleksi Ujian Tertulis di AULA Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Pelaksanaan Seleksi Ujian Tertulis, secara Teknis diatur oleh Tim dari Universitas Lampung. Saipul juga mengatakan Balon tidak boleh berwakil dan hadir Tepat Waktu, apabila tidak hadir pada saat Tes Narkoba dan Seleksi Ujian Tertulis, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR dan tidak dapat mengikuti Proses Tahapan Pilkam selanjutnya.

Baca Juga  Segera Hadir!! Tower Telekomunikasi Di Kampung Rejo Sari


Peserta Seleksi Ujian Tertulis, pada saat tes membawa : Pensil 2B Hitam, Penghapus dan Pulpen dan Papan Alas untuk lembar jawaban serta Menerapkan Protokol Kesehatan,(RWK-w/ANDRE SE,MM).