Selebaran Fee Proyek Mencuat,Diduga Seret Nama Anggota DPRD

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Tersebarnya selebaran yang diduga berisi nama – nama orang penyetor fee proyek, rupanya menyeret beberapa  nama  yang mirip mirip dengan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/9).

Namun sangat disayangkan, karena Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, S.H. tidak mau  memberikan komentar apapun, dan bahkan langsung  pergi saat dikonfirmasi setelah Rapat Paripurna.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Way Kanan Hi. Romli, S.Pd., juga menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar apapun.

Baca Juga  Kegiatan ASMARA DPRD Dapil 3 Di Negeri Besar

“Saya baru tahu kalau memang ada daftar seperti itu, dan saya juga memang belum konfirmasi sama yang bersangkutan. Maka dari itu, saya belum bisa memberikan komentar apapun,” ujarnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Way Kanan H. Rozali Usman, S.H. mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui apapun mengenai hal tersebut.

Baca Juga  Kejar Target, Polres Way Kanan Gelar Vaksinasi Di Way Tuba

“Untuk masalah itu, kami tidak tahu menahu kalau  ada nama  yang mirip nama anggota Komisi I DPRD ada yang masuk dalam daftar tersebut,.sebab bisa saja namanya sama , tetapi orangnya beda, terangnya.

“Itu juga urusan pribadi, tidak ada sangkut paut dengan DPRD Kabupaten Way Kanan,” tutup Rozali.

Sebagai informasi, di dalam daftar  yang diduga sebagai penyetor fee proyek tersebut, ada beberapa nama yang  namanya mirip dengan nama  Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Hj. Dessy Afriyanti Adipati Serahkan Bantuan Kepada TP-PKK Kecamatan dan Kampung

Terpisah  Elyas Yusman SE, Tokoh  Pemuda Way Kanan yang juga mantan anggota DPRD Way Kanan menegaskan bila Pemberian atau penyetoran fee proyek merupakan salah satu pelanggaran hukum. Hal tersebut juga diatur dalan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang  No. 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana baik pemberi maupun penerima bermasalah dimata hukum.RWK/AT