[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Tersebarnya selebaran yang diduga berisi nama – nama orang penyetor fee proyek, rupanya menyeret beberapa nama yang mirip mirip dengan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/9).
Namun sangat disayangkan, karena Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, S.H. tidak mau memberikan komentar apapun, dan bahkan langsung pergi saat dikonfirmasi setelah Rapat Paripurna.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Way Kanan Hi. Romli, S.Pd., juga menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar apapun.
“Saya baru tahu kalau memang ada daftar seperti itu, dan saya juga memang belum konfirmasi sama yang bersangkutan. Maka dari itu, saya belum bisa memberikan komentar apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Way Kanan H. Rozali Usman, S.H. mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui apapun mengenai hal tersebut.
“Untuk masalah itu, kami tidak tahu menahu kalau ada nama yang mirip nama anggota Komisi I DPRD ada yang masuk dalam daftar tersebut,.sebab bisa saja namanya sama , tetapi orangnya beda, terangnya.
“Itu juga urusan pribadi, tidak ada sangkut paut dengan DPRD Kabupaten Way Kanan,” tutup Rozali.
Sebagai informasi, di dalam daftar yang diduga sebagai penyetor fee proyek tersebut, ada beberapa nama yang namanya mirip dengan nama Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Terpisah Elyas Yusman SE, Tokoh Pemuda Way Kanan yang juga mantan anggota DPRD Way Kanan menegaskan bila Pemberian atau penyetoran fee proyek merupakan salah satu pelanggaran hukum. Hal tersebut juga diatur dalan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang No. 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana baik pemberi maupun penerima bermasalah dimata hukum.RWK/AT