Satresnarkoba Bekuk Pemuda Diduga Edar Narkotika

sosial Budaya117 Dilihat
Foto : APS (20) Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK .-Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.  (16/3).

Tersangka berinisial  APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan bahwa pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

Baca Juga  Selamat jalan AKBP Binsar Manurung

“pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.:ungkapnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

selanjutnya Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kami  langsung menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Camat Negeri Agung Menggelar Rapat Koordinasi Awal Tahun 2024

Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota saya  mendekatinya,   namun melihat kedatangan kami itu ,  diduga pelaku pengedar tersebut ( mengetahui yang datang polisi red ),
mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan.

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Baca Juga  Kampung Bali Sadhar Utara Terus Lestarikan Kebersihan

Saat ini ,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. RWK/FJR