oleh

Relawan 02 Laporkan Dugaan Money Politik 01 Ke Bawaslu

-Umum-383 Dilihat

Baradatu.RWK, – Relawan Pasangan 02 Kecamatan Baradatu, melaporkan dugaan Money Politik 01 Kadafi dan Cik Raden Ke Bawaslu setempat.

Ahmad Erfani relawan 02 yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Baradatu dengan saksi Candra dan Hambali yang diiringi oleh beberapa relawan lain yang ada dikecamatan Baradatu,

Menurut Ahmad Erfani selaku pelapor bahwa ia bersama tim 02 dari pasangan Alirahman dan Ayu memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh relawan tim 01 pasangan Kadafi dan Cik Raden,

” kami mempunyai dasar untuk melaporkan dugaan money politik yang dilakukan tim sukses pasangan 01 dengan bukti rekaman video pengakuan Kuswaji yang merupakan Aparatur Kampung RK 04 kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu” Ujar Erfan.

Candra selaku saksi membenarkan money politik yang dilakukan relawan 01 ” Kejadian tersebut terjadi pada hari senin 25 November 2024 dikelurahan Taman Asri RT 01 RW 04 Dusun Surabaya terjadi pembagian uang atau Money Politik untuk memilih Paslon 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan yang dilakukan Aparatur Kampung Kelurahan Taman Asri yaitu Kuswaji dengan membagikan Amplop yang berisi uang Rp .50.000′ (lima puluh ribu rupiah) yang dibagikan Kepada masyarakat sekitar” Pungkas Candra.

Saat dikonfirmasi dikediamannya Kuswaji selaku Aparatur Kampung tersebut membenarkan bahwa ia membagikan uang kepada masyarakat ” iya benar mas saya membagikan Amplop sebanyak 110 Amplop kepada warga, Saya melakukan ini atas perintah T dan Z untuk meminta kepada warga untuk memilih 01 pada tanggal 27 nanti, disini juga saya mau menjelaskan bahwa kejadian ini tidak ada keterlibatan lurah dalam membagikan uang” jelas nya.

Terpisah Ketua Panwascam Baradatu, Sarnubi, SH. diwakili Anggota Panwascam Baradatu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HPPMHM), Yogi Wahyudi, SH didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Eliyas Yahya, SIP membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Malam ini, kita terima laporan dari rekan-rekan di sekretariat Panwascam Baradatu, Laporan yang dilayangkan ke Panwaslu Kecamatan Baradatu ini, tentu akan kita pelajari dan akan kita kaji” Ujar Yogi

Sesuai dengan Perbawaslu no 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, bahwa kami perlu kajian awal, selama 2×24 jam sejak laporan diterima. Pungkas Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kecamatan Baradatu.Rls.